Senin, 30 April 2012

Jadi Korban Trafficking, Siswi SMP di Lampung Dipaksa Layani Tamu di Hotel

Lampung, Seorang pelajar SMP di Kota Metro, Lampung, menjadi korban perdagangan anak (human trafficking). Remaja perempuan berinisial VW ini diperjualbelikan untuk melayani tamu di hotel-hotel.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gununglawu, Yosorejo, Metro Timur, Lampung, Minggu (29/4) kemarin. Saat itu, polisi berhasil menemukan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga sebagai korban perdagangan manusia.

Polisi menggerebek rumah kontrakan tersebut setelah mendapat laporan dari Sug, yang merupakan ayah dari VW. Sang ayah melaporkan, putrinya yang merupakan siswi kelas IX sebuah SMP swasta di Metro itu, menghilang sejak ujian nasional (UN) SMP selesai digelar pada Kamis (26/4) lalu.

Pihak keluarga yang merupakan warga Desa Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, tersebut mengetahui keberadaan VW setelah anak tersebut mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada temannya.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Radius Utama mengungkapkan, hasil penggerebekan timnya menemukan fakta bahwa VW menjadi korban jual beli anak atau human trafficking. Menurutnya, korban sudah diperjualbelikan untuk melayani beberapa orang di hotel.

"Polisi sudah berhasil menangkap Nr (36), mucikari yang sudah memperjualbelikan korban pada orang-orang," kata Radius saat dihubungi detikcom, Senin (30/4/2012).

Menurut Radius, polisi masih mengejar satu terangka lain berinisial P, yang diduga sebagai mucikari perantara. Nr menjual korban kepada P sebagai mucikari perantara, untuk selanjutnya dijual pada tamu yang sudah menunggu di hotel.

Polisi juga menciduk tersangka lain, yakni seorang pemuda berinisial Ar. Ar diduga pacar yang dikenal VW
yang diketahui membawa korban ke tempat indekos di Jalan Gununglawu.

Saat ini, kasus perdagangan anak ini ini ditangani Polres Kota Metro dan Polsek Punggur, Lampung Tengah. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu UU Perdagangan Manusia dan UU Perlindungan Anak. "Hukuman bisa lebih dari 10 tahun," tandas Radius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar